BEM Banten Bersatu: Selamatkan Birokrasi Banten, Tolak Penunjukan Plh Sekda yang Cacat Prosedur!

Serang, 19 Mei 2025 – BEM Banten Bersatu menyatakan sikap tegas terhadap kondisi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini tengah mengalami kemunduran serius akibat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan politik, dan jauh dari prinsip transparansi.

Plh Sekda Memiliki Catatan Kelam

BEM Banten Bersatu sangat menyesalkan keputusan Gubernur Banten Andra Soni dalam memilih Deden Apriandhi Hartawan sebagai Plh Sekda Banten. Dalam statement-nya di berbagai media, Gubernur Banten menyebutkan pemilihan Deden sebagai Sekda didasarkan atas pengalaman dan jenjang karier. Tetapi patut kita ketahui bahwa Deden secara pribadi memiliki berbagai macam catatan kelam selama beliau menjadi Sekwan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan selama Deden menjadi Sekwan ialah pendugaan terhadap mark-up pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 10 unit di DPRD Banten, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

Bagas Sebut Penunjukan Plh Sekda Banten Sarat Unsur KKN

Berdasarkan temuan ini, terdapat dugaan kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang tersebut. Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) dalam pelaksanaan kegiatan kontrak wilayah/pengadaan barang di bidangnya sendiri. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat memenuhi unsur-unsur KKN. 

Bagas Yulianto, Koordinator BEM Banten Bersatu, menilai penunjukan Plh Sekda oleh Gubernur Banten tanpa proses yang terbuka, tanpa konsultasi dengan lembaga terkait, dan tanpa pertimbangan berbasis meritokrasi, merupakan bentuk pelecehan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Proses tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.

Catatan Serius Agar Pemerintah Provinsi Banten Segera Berbenah

Dengan tegas Bagas menyatakan, "Gubernur hari ini tidak sesuai dengan omongan janji kampanye dengan mengeluarkan tagline ‘Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi’. Tapi hari ini malah menjadikan Deden Apriandhi sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki banyak problematika, salah satunya adalah kasus pengadaan kursi. Maka dari itu, ini bentuk kemunduran pejabat publik di Provinsi Banten.

Pemerintah harus berbenah dan jangan gegabah, karena bisa membuat kerugian dalam menjalankan sebuah roda kepemerintahan,” ucap Bagas Yulianto, Koordinator BEM Banten Bersatu.

Kami mencatat sejumlah permasalahan serius:
  1. Tidak transparan: Penunjukan dilakukan tanpa seleksi terbuka atau pengumuman resmi ke publik.
  2. Cacat administratif: Diduga melanggar aturan kepegawaian dan melangkahi kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
  3. Sarat kepentingan: Indikasi adanya intervensi politik dan akomodasi kepentingan kelompok tertentu dalam pemilihan pejabat.
  4. Transparansikan aturan pendidikan gratis.
  5. Wujudkan pendidikan adil dan merata.
Press release: oleh BEM Banten Bersatu (20/5/2025)
Produk Sponsor